bahan: PLA
Ketebalan dan berat: 12-260gsm
Warna: Putih
Lebar kain: 2.4m/3.2m
Waktu pengiriman: 15 hari
Minimum Order Quantity: 500kg
pcs 10000: MOQ
Kain non-woven PLA memiliki kekuatan yang sangat baik. Kain tidak mudah sobek atau rusak setelah ditarik. Kain non-woven PLA memiliki kilau dan daya tekuk seperti sutra, dan juga memiliki kemampuan tertentu untuk menahan sinar ultraviolet. Kedua, kain non-woven PLA tidak akan membahayakan tubuh manusia atau mengiritasi kulit. Kain ini sangat nyaman dan bermanfaat bagi kesehatan manusia.
Bahan baku kain non-woven PLA sebagian besar berasal dari sumber daya tanaman terbarukan, seperti pengolahan mendalam tanaman biji-bijian seperti jagung. Dengan diversifikasi sumber resin asam polilaktat (PLA) berbasis bio yang dapat terurai dan perluasan skala polimerisasi, biayanya telah mendekati tingkat resin berbasis minyak bumi umum (seperti PP, PET, dll.). Ini berarti bahwa biaya bahan baku kain non-woven PLA relatif stabil dan tidak akan terpengaruh oleh fluktuasi harga minyak.
Selain itu, karena kain non-woven spunbond PLA dapat terurai oleh mikroorganisme di lingkungan alami dan memiliki biokompatibilitas serta biodegradabilitas yang baik, kain ini sama sekali tidak berbahaya bagi lingkungan dan dapat secara efektif mengurangi polusi plastik. Dan bahan ini masih memiliki keunggulan kain non-woven spunbond kimia tradisional, seperti kelembutan, kemampuan bernapas, kedap air, dan tahan aus.
Perusahaan kami memiliki lini produksi peralatan PET/RPET/PLA yang dikembangkan dan diproduksi sendiri, yang dapat menghasilkan bahan kemasan baru yang ramah lingkungan.
Kami mendukung kustomisasi eksklusif. Dengan harga yang terjangkau, kualitas produk yang diakui di industri, komitmen pengiriman tepat waktu, dan layanan pelanggan yang tak tertandingi, kami telah memenangkan banyak pujian.
Kami selalu mengejar inovasi teknologi dan optimalisasi proses untuk meminimalkan konsumsi material dan mengurangi beban pada lingkungan alam.

Hak Cipta © Wenzhou Lvjing Packaging Co., Ltd. Semua Hak Dilindungi Undang-Undang | Blog